Search This Blog

Wednesday, April 29, 2020

Akun Belanja Pemerintah Dalam Rangka Penanganan Covid-19

Latar Belakang
  1. Untuk penanganan pandemi COVID-19, diperlukan pengaturan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBN yang memberikan kemudahan bagi Satker K/L dan tetap menjaga akuntabilitas. 
  2. Pada Satker K/L telah direalisasikan belanja penanganan pandemi COVID-19 dengan menggunakan akun yang ada berdasarkan KEP-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada BAS dan ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaaan Nomor S-308/PB/2020. 
  3. Sebagai kejadian luar biasa, ada urgensi untuk mengambil informasi APBN dan realisasinya untuk pelaporan tahun 2020 baik pada LKKL, LKBUN, dan LKPP. 
  4. Diperlukan penggunaan segmen akun khusus dalam BAS untuk penanganan pandemi COVID-19 dengan mempertimbangkan kebutuhan manajerial dan pelaporan serta kemudahan pemasangan dalam referensi semua aplikasi yang digunakan oleh Satker K/L.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Pereknomian Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerrintahan. 
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar. 
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Klasifikasi Akun Khusus
  • ”Untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020, pengalokasian dana penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus COVID-19 ”.

Kebijakan Implementasi Akun Khusus Covid-19
  1. Satker K/L sedapat mungkin telah menggunakan akun baru dalam proses revisi DIPA. Untuk Satker K/L yang sudah melakukan revisi DIPA dengan menggunakan akun lama agar dapat menyesuaikan/merevisi POK-nya ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan menggunakan akun terbaru. 
  2. Bagi Sakter K/L yg sudah melakukan revisi DIPA dan merealisasikannya (telah terbit SP2D) untuk saat ini tidak perlu melakukan revisi terhadap realisasi yang telah terbit SP2D, namun agar melakukan revisi POK terhadap sisa pagunya ke akun baru. 
  3. Satker K/L agar menghimpun informasi tentang realisasi belanja dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang telah terbit SP2D-nya dengan menggunakan akun lama, untuk nantinya diminta oleh KPPN mitra kerjanya. 
  4. Perubahan/revisi akun lama ke akun baru khusus penanganan pandemi COVID-19 agar dilakukan sebisa mungkin dengan tidak menghambat realisasi penyaluran bantuan maupun pengadaan.
Pedoman Penggunaan Akun Khusus Covid-19

No comments:

Post a Comment